Atas dasar kesepakatan perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan agar penuntutan terhadap perkara tindak pidana percobaan pencurian tersebut dapat dihentikan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui upaya perdamaian ini, Kejaksaan Negeri Simalungun terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, pemulihan hubungan antara para pihak, serta terciptanya keadilan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan.
Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, profesional, dan berintegritas melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.
KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN
Tegas dalam Penegakan Hukum, Humanis dalam Pendekatan, Berintegritas untuk Negeri.(S.Hadi P)




