Rantauprapat, Nusnet.news- Setelah sempat buron selama beberapa bulan, seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu di Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (24/7/2026).
Pelaku berinisial IFS (26) ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H. di sebuah gubuk bengkel tambal ban dekat Jembatan Kapuas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan korban R (71), warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah. Pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati dompet yang sebelumnya disimpan di dalam laci kamar rumahnya telah hilang. Saat itu rumah korban sedang dalam proses renovasi.




