Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp8.000.000, gelang emas rantai seberat 10 mayam, serta lima gelang emas 22 karat dengan total berat sekitar 10 gram. Dompet kemudian ditemukan di sekitar rumah dalam keadaan kosong. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp108.000.000.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor warna hitam lis merah, tiga potong baju, satu celana jeans panjang, serta dua buah dompet motif batik.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Labuhanbatu dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.




