Aceh, Nusnet.news- Muncul pertanyaan besar di berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perkara kehutanan yang menjerat salah seorang warga Aceh timur Pasalnya, sejumlah dokumen yang diperoleh media menunjukkan bahwa yang bersangkutan lengkap memiliki dokumen administrasi pertanahan dan identitas yang lengkap, termasuk Akta Jual Beli (AJB), KTP, NPWP, hingga permohonan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) sebagai Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima media, IM tercatat sebagai pembeli dalam Akta Jual Beli Nomor 1482 Tahun 2013 yang dibuat oleh PPAT Kabupaten Aceh Timur. Dan dalam dokumen tersebut telah disebutkan bahwa transaksi jual beli dilakukan pada 31 Desember 2013 lalu.
Selain AJB, terdapat juga dokumen identitas berupa KTP dan NPWP atas nama IM yang dilampirkan dalam berkas permohonan hak akses SIPUHH. Pada 21 Oktober 2024, ia juga mengajukan surat permohonan kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh untuk memperoleh hak akses SIPUHH sebagai Pemegang Hak Atas Tanah di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.




