Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemohon bermaksud melakukan inventarisasi tegakan dan intensitas sampling serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan pada areal yang diklaim sebagai tanah miliknya.
Namun demikian, keberadaan dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.
Dokumen lain yang diperoleh media menunjukkan adanya Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap IM Dalam surat itu disebutkan bahwa perkara berasal dari hasil penyidikan Tipidter Bareskrim Polri.
Pada bagian uraian perkara dijelaskan bahwa penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan pembukaan lahan dan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Penyidik juga disebut menemukan sejumlah kayu bulat hasil potongan yang kemudian menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Fakta adanya AJB dan dokumen administrasi lainnya memunculkan pertanyaan penting: apakah kepemilikan atau penguasaan tanah secara sah otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan pemanfaatan kayu yang tumbuh di atas lahan tersebut?




