Sejumlah kalangan hukum menjelaskan bahwa kepemilikan tanah dan pemanfaatan hasil hutan merupakan dua aspek hukum yang berbeda. Kepemilikan tanah dapat dibuktikan dengan dokumen pertanahan, namun pemanfaatan hasil hutan tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Karena itu, inti persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata ada atau tidaknya AJB, melainkan apakah seluruh aktivitas yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek perizinan, tata kelola hasil hutan, dan status kawasan yang menjadi objek kegiatan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Tipidter Bareskrim Polri mengenai konstruksi lengkap perkara yang menjerat Ilham Maulana. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur, instansi kehutanan terkait, serta pihak keluarga maupun kuasa hukum Ilham Maulana guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.




