RANTAU – Polres Labuhanbatu memusnahkan sebanyak puluhan kilogram barang bukti dari tiga perkara kejahatan narkotika, Kamis (4/11) pagi di Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, barang bukti narkotika ini merupakan hasil kejahatan yang ditindak Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada bulan September 2021 lalu.
“Barang bukti narkotika ini dari tiga perkara kejahatan narkotika yang ditindak pada bulan September (2021),” kata AKBP Deni.
Barang bukti dari kejahatan narkotika itu diantaranya 22.993,72 gram Ganja, 87,2 gram sabu dan 185 butir pil ekstasi dari tangan empat orang tersangka.
Keseluruhan barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Dalam pemusnahan barang baukti kali ini hadir sejumlah pejabat daerah Kabupaten Labuhanbatu diantaranya, Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Yusuf Siagian, Dandim 0209 Labuhanbatu, Kejari Labuhanbatu Jefri P Makapedua, Ketua Pengadilan Rantauprapat Delta Tamtama.
Kemudian juga hadir Kasi Berantas BNN Labuhanbatu Utara RS Ritonga SH,MH serta Ketua PWI Labuhanbatu Nizam dan perwakilan Advokat Fendry Nababan.




