Selain Pemusnahan barang bukti, dalam kesempatan itu Polres Labuhanbatu melepas sebanyak 6 orang residen untuk menjalani rehabilitasi di Panti BRSKPN Medan, Sumatera Utara.
Dari keenam residen ini, dua diantarannya diterapkan restoratif justice hasi TAT.
AKBP Deni mengungkapkan, fasilitas rehabilitasi yang diberikan kepada para residen ini merupakan bentuk penyelamatan terhadap koraban penyalahgunaan narkotika.
” Kita fasilitasi karena mereka korban,” ujar AKBP Deni. (zas)




