Simalungun , Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) mencermati secara serius perkembangan pasca peristiwa pembongkaran makam di TPU Muslim Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
KPKM RI mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Simalungun yang telah mengamankan seorang terduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam rangka penanganan awal kejadian tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan telah dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
Namun demikian, berdasarkan komunikasi KPKM RI dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, O. Br. Marpaung, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memiliki fasilitas rumah singgah. Untuk penanganan sementara, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Yayasan Bina Kasih Bersinar Perdagangan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan sosial masih bergantung pada pihak eksternal, yang seharusnya dapat diperkuat melalui penyediaan fasilitas dasar oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan publik.




