Lebih lanjut, dalam penelusuran terkait pengelolaan dan pemeliharaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), KPKM RI memperoleh keterangan bahwa:
Dinas Sosial menyatakan tidak memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaan TPU.
Dinas Lingkungan Hidup juga menyampaikan hal yang sama
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan tidak terdapat anggaran pemeliharaan TPU pada instansinya.
Rangkaian informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kejelasan penanggung jawab dalam pengelolaan TPU sebagai fasilitas publik.
KPKM RI memandang bahwa pengelolaan fasilitas umum tidak seharusnya berada dalam kondisi tanpa kejelasan tanggung jawab, baik dari sisi kelembagaan maupun penganggaran. Hal ini penting untuk menjamin aspek pemeliharaan, keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, KPKM RI mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk memberikan penjelasan resmi terkait penanggung jawab pengelolaan TPU
Menetapkan leading sector yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas, Menyusun sistem pengelolaan dan pemeliharaan TPU yang terstruktur, Merealisasikan penyediaan rumah singgah sebagai bagian dari pelayanan sosial dasar
Meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran dan fasilitas publik.




