Simalungun, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan menangkap tiga tersangka berinisial PS (31), WMBN (32), dan MP alias MP (31) dalam waktu seminggu setelah laporan diterima, Jumat (27/3/2026). Kerja keras tim berbuah hasil dengan diamankannya para pelaku beserta barang bukti dua unit sepeda motor pada Jumat dini hari dan siang.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H.
“Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHPidana,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelapor berinisial HS (60 tahun), seorang guru yang beralamat di Jalan Kesatria Lorong 25, Kelurahan Siopat Suhu, Pematang Siantar, melaporkan kehilangan sepeda motornya.




