Simalungun, Nusnet.news- Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Pelaku berinisial MH (21 tahun) ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, Sabtu (14/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Sabtu sore sekitar pukul 16.16 WIB menjelaskan, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilindungi undang-undang.
“Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak berinisial BF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C yang diancam pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula saat pelapor berinisial AA (53 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, melihat anaknya BF (17 tahun) pulang ke rumah dalam kondisi terluka pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.




