Simalungun, Nusnet.news– Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Selasa (20/1/2026) menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Anak Alif H (15), seorang pelajar kelas III SMP, warga Huta Burihan, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan, SH, menyatakan terdakwa Anak berinisial AH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sesuai dakwaan Kesatu Primair.
Atas perbuatannya.
JPU menuntut terdakwa AH dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Melalui Penasihat Hukumnya, terdakwa Anak secara lisan memohon keringanan hukuman. Namun, JPU tetap menyatakan bertahan pada tuntutan semula.




