Pematangsiantar, Nusnet.news-
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (DPC LSM GANAS) Kota Pematangsiantar Melaporkan PT. Panca Pilar Tangguh yang bergerak di bidang distributor minuman kesehatan seperti susu dan minuman bergizi lainya Ke.Dinas.Tenaga Kerja.
Ketua DPC LSM GANAS Kota Pematang Siantar Hamdan Nasution di dampingi Sekjen Ilham Tuah Purba menjelaskan kepada awak media Selasa 20/01/2026 di ruangan meja Mediator Ahli Madya kantor Dinas Tenaga Kerja yang beralamat di Jln. Dahlia , Kel. Bukit Sofa Kec.Siantar Sitalasari bahwa PT. Panca Pilar Tangguh Cabang Kota Pematang Siantar beralamat di Jln. Patimura Ujung Kel. Tomuan Siantar Timur, berdasar kan keterangan sala seorang mantan karyawan tidak mendapat kan hak nya.sebagai tenaga kerja oleh perusahaan selama tujuh tahun lamanya, Jelas Hamdan.
Hamdan menduga PT. Panca Pilar Tangguh telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 pasal 29 tentang tenaga kerja.
Apabila terbukti secara sah dengan sengaja dan meyakinkan PT.Panca Pilar Tangguh telah melanggar ketentuan yang berlaku, tidak memberikan hak karyawan nya sebagaimana diatur dalam pasal 29 maka pengusaha dapat dipidana kurungan penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp, 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), “terang Hamdan.




