Sebelumnya laporan pengaduan tersebut sudah kita layangkan ke sini kantor Disnaker Kota Pematangsiantar dan diterima oleh mediator Ahli Madya Pak Sinaga minggu yang lalu 13/01/ 2026.
“Hari ini kali kedua kami kembali datang ke kantor Disnaker Siantar guna menanyakan laporan yang sudah kami sampaikan minggu lalu sudah sejauh mana prosesnya kata “Hamdan.
Mediator Ahli Madya pak Sinaga menjelaskan dan berjanji kepada DPC LSM GANAS bahwa kami Dinas Tenaga Kerja akan segera memanggil menejemen PT. Panca Pilar Tangguh untuk diminta keterangan dan tanggung jawab nya agar hak-hak mantan karyawan nya tersebut bisa direalisasikan. “terang Hamdan
Kami DPC LSM GANAS Kota Pematang Siantar sebagai penyambung lidah untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat dalam hal ini terkait Jaminan Hari Tua yang tidak didapatkan sala seorang bekas karyawan bernama Zuly Andy Subhan.
Melalui Dinas Tenaga Kerja DPC LSM GANAS Kota Pematangsianțar meminta tuntutan kepada PT.Panca Pilar Tangguh untuk mengganti kerugian yang dialami mantan karyawan yang bernama….selama tujuh tahun bekerja tidak di daftarkan Perusahaan ke BPJS Tenaga Kerja agar dapat menerima jaminan hari tua (JHT).




