NusantaraNetizen – LABURA
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH yang di dampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung beserta personil Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap S alias Hendri (43) di PT.Perkebunan PTPN III Membang Muda Desa Kampung Banjar Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera tepatnya di dalam kebun Kelapa Sawit pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan ditangkapnya seorang pengedar narkoba jenis sabu yang sudah menjadi target berinisial S alias Hendri (43) Warga Jalan Tanjung Sari III Lingkungan II B Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu , Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH bersama Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung berserta personil Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba yang telah menjadi target ini pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB di PT.Perkebunan PTPN III Membang Muda Desa Kampung Banjar Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu ini juga menjelaskan bahwa pengedar sabu – sabu ini berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di areal PTPN III Perkebunan Membang Muda, selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan, dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka.
Seketika tersangka mengantarkan Narkotika jebis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka S alias Hendri 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 5,02 Bruto,1(satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk samsung warna hitam.
Dari hasil keterangan S alias Hendri seorang ayah dari 3 orang anak ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian, jelas AKP Murniati,SH.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama (Residivis) yaitu tahun 2014 dengan vonis 4 (empat) tahun penjara di Lapas Lobusona Rantauprapat, tersangka mengakui nekat berjualan shabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga.
Dalam melakoni bisnis haram ini tersangka ini mengakui mendapat keuntungan Rp. 50.000 s/d Rp.100.000 per gram nya.
Terhadap ke tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Murniati.(Rs/Red)




