Pematangsiantar, Nusnet.news- Kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga mencapai 1.000 persen di Kota Pematangsiantar menuai gelombang penolakan keras dari masyarakat. Kebijakan yang dinilai ugal-ugalan dan tidak berperikemanusiaan ini disebut berpotensi memicu konflik sosial serius jika tetap dipaksakan.
Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Henry Sinaga, secara tegas memperingatkan Pemerintah Kota Pematangsiantar agar tidak menutup mata terhadap dampak sosial kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar pemerintah belajar dari kerusuhan penolakan pajak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dipicu oleh kebijakan pajak daerah yang dinilai menindas rakyat.
“Kenaikan NJOP sampai 1.000 persen itu bukan kebijakan, itu pemaksaan. Jangan sampai Siantar jadi Pati jilid dua. Kalau rakyat sudah terhimpit dan tak didengar, ledakan sosial itu tinggal menunggu waktu,” tegas Henry Sinaga, Jumat (9/1/2026).
Diduga Langgar Prinsip Keadilan Pajak
Henry menilai kenaikan NJOP tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan kemampuan wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang dan berlandaskan keadilan.




