Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa penetapan pajak daerah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
“Kalau rakyat kecil disuruh bayar PBB melonjak drastis, sementara penghasilan tidak naik, itu namanya kebijakan elitis dan anti-rakyat,” tambah Henry.
Pemko Dinilai Minim Sosialisasi dan Partisipasi Publik
Kenaikan NJOP ini juga disorot karena minimnya sosialisasi dan tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam setiap kebijakan publik.
Warga mengaku kaget saat menerima pemberitahuan pajak dengan nominal melonjak tajam, tanpa dialog sebelumnya.




