Pematangsiantar, Nusnet.news— Penanganan perkara di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar kembali disorot tajam setelah sejumlah lembaga pemerhati dan tokoh publik menilai penyidik lamban merespons perkembangan kasus yang seharusnya ditindak cepat. Lambannya penanganan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang berpotensi merugikan korban dan memperlambat proses penegakan hukum.
Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kota Pematangsiantar, Tri Utomo, menyebut sikap penyidik yang tak kunjung mengeluarkan langkah konkret sebagai indikasi pembiaran. “Ketika penyidik tahu pelaku sudah tidak berada di alamat, tidak sekolah lagi, bahkan diduga pindah ke Aceh dan Pekanbaru, tapi tidak ada tindakan lanjutan—ini kelalaian serius. Kasus anak wajib ditangani cepat dan tegas,” ucapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, juga mengkritik keras lambannya pelayanan penyidikan. Ia menegaskan bahwa setiap keterlambatan dalam proses hukum dapat masuk kategori maladministrasi. “Pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus. Jika tidak ada pemanggilan ulang, tidak ada langkah penyidikan, atau minimnya informasi, itu sudah masuk ranah pelanggaran standar pelayanan publik. Kepolisian wajib memberi kepastian,” tegasnya.




