Kasus lambat tangani ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Publik berharap Polres Pematangsiantar segera membenahi pola kerja, mempercepat respons, serta memberikan kepastian hukum tanpa alasan-alasan yang dinilai tidak masuk akal dan merugikan masyarakat.( S.Hadi Purba )
Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati
Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...
Read more




