Ketika awak media mempertanyakan mengapa pelaku tidak segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Josua menjawab singkat, “Nanti kita keluarkan ya, Bang.” Namun saat ditanya kapan DPO akan diterbitkan, tidak ada kepastian waktu. Jawaban ini semakin memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai penyidik tidak memiliki langkah strategis dan terkesan menunda-nunda.
Tri Utomo menilai jawaban penyidik tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini ditangani tanpa standar profesional yang jelas. “Alasan ‘LP masih hidup’ itu tidak masuk akal. Justru karena LP aktif, penyidikan harus berjalan cepat. Bukan sebaliknya,” tegasnya. Pernyataan serupa juga disampaikan BARA HATI yang menyebut jawaban tersebut sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap prosedur penyidikan.
Melihat lambannya penanganan dan tidak adanya langkah konkret seperti koordinasi lintas Polda, pemanggilan ulang, atau penerbitan DPO, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuka peluang untuk melakukan pemantauan langsung. “Jika masyarakat terus mengadu, kami akan turun memastikan apakah benar terjadi maladministrasi dalam proses penyidikannya,” kata Herdensi.




