Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), yang dikenal vokal menyoroti pelayanan publik, turut mengecam keras kinerja Unit PPA Polres Pematangsiantar. Ia menilai kasus yang dibiarkan berlarut-larut tanpa progres jelas dapat merusak kepercayaan masyarakat. “Kalau penanganan lamban, pelaku bisa melarikan diri, menghilangkan jejak, bahkan bebas berpindah-pindah kota. Ini bukan sekadar lambat, tapi berbahaya,” ujarnya.
Dalam rangka mengonfirmasi lambannya langkah penyidik, awak media menghubungi penyidik pembantu, Briptu Josua D. Sinaga, melalui pesan WhatsApp. Dalam jawabannya, Josua menyebut bahwa tersangka kini berada di Aceh. Namun yang kemudian menjadi sorotan publik adalah alasan yang ia sampaikan terkait tidak adanya tindak lanjut penyidikan. “Itu kendalanya, Bang, LP-nya masih hidup,” tulis Josua dalam pesan tersebut. Ia juga mengakui bahwa tersangka sudah tidak tinggal di alamat sebelumnya, tidak bersekolah lagi di sekolah lama, dan menurut informasi sudah pindah ke Aceh atau Pekanbaru.




