Labuhanbatu, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/10/25) sekira pukul 21.00 WIB di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kanau, Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Jumat (10/10/25).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Ds alias Dodi (36), warga Jalan H. Annas Maamun, Desa Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kronologis berawal ketika pada pukul 19.30 WIB, tim opsnal Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos. bersama tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar area perkebunan.
Setibanya di lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk di sebuah gubuk. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan sementara seorang lainnya melarikan diri ke dalam areal kebun. Dalam proses penangkapan, tersangka Ds alias Dodi sempat membuang satu bungkus kotak rokok Magnum Filter yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus tisu.




