Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua buah kaca pirex, satu unit handphone merk Oppo warna biru, serta satu buah tas sandang warna hitam milik tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan W belum berhasil ditemukan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,34 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum Filter, 1 (satu) lembar potongan tisu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya.(Uban)




