Labuhanbatu Selatan, Nusnet.news- Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, 8 September 2025, di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Apma Adon, S.H., M.H.
Kasus Pertama
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba mengamankan seorang tersangka berinisial AA alias P (25) di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
• 16 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat total 32,67 gram bruto,
• 1 dompet berbalut lakban,
• 1 unit handphone Oppo warna biru,
• 1 timbangan elektrik.
Pelaku mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U, warga Padang Lawas Utara.




