Kasus Kedua
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali melakukan penyelidikan di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, dan berhasil mengamankan SRN alias S (49).
Dari lokasi tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 12 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 6,39 gram,
• 2 bungkus plastik klip kosong,
• uang tunai Rp44.000,
• 1 pipet berbentuk skop,
• 1 unit handphone Oppo warna abu-abu.
Hasil pemeriksaan awal, SRN alias S mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, warga A3 Tolan. Namun saat dilakukan pengembangan, target tidak ditemukan.
Tindakan Lanjut
Kapolres Labuhanbatu Selatan menegaskan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar peredaran narkoba dapat kita tekan bersama,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.(Uban)




