Tanjungbalai, Nusnet.news- Jajaran Polsek Sei Tualang Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,54 kilogram yang tersembunyi di dalam CPU komputer dengan modus transito atau transit.
Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu.Hendra Karo Karo Rabu (09/7/2025) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kemudian menurunkan tim untuk melakukan observasi di TKP.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo-Karo, beserta tujuh personel lainnya pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya seseorang yang membawa narkoba. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polsek Sei Tualang Raso segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,”ujar Iptu Hendra.
Saat melakukan hunting, tim menghentikan sebuah becak yang ditumpangi oleh seorang pria berinisial R (22), warga Dusun Komereh Barat, Desa Dira Timur, Kecamatan Soko Banah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur. “Kecurigaan muncul ketika R kedapatan membawa barang berupa CPU komputer. Setelah diperiksa, ditemukan tujuh bungkus kemasan bertuliskan “Jinyu” yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 7,54 kilogram,”kata Iptu Hendra.




