Tersangka R kemudian langsung diamankan di Polsek Sei Tualang Raso untuk diinterogasi lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku membawa barang bukti tersebut dari Malaysia dengan tujuan Madura untuk diedarkan.
Berdasarkan barang bukti narkotika, keterangan saksi-saksi, dan pengakuan tersangka, pelaku R diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sf/red)




