Batu Bara, Nusnet.news- Seorang pria inisial AM alias B, 38 tahun, warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Selasa (10/6/2025).
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi mengatakan AM alias B ditangkap atas dugaan memiliki dan mengedarkan narkotika berupa dua bungkus sabu dan satu bungkus daun ganja kering di Datuk Lima Puluh.
“Penangkapan terduga pengedar narkotika diawali informasi yang diterima personil Polsek Lima Puluh
pada Selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 14.40 WIB,” ucap Fahmi.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Terduga pelaku terlihat sedang berada di belakang rumah warga di Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara diduga tengah menunggu pelanggannya.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AM alias B dan melakukan penggeledahan.
Dari penguasaan terduga pelaku, petugas menemukan dan menyita
1 plastik klip transparan berisikan narkotika sabu seberat 2,41 gram, 1
plastik klip transparan berisikan narkotika sabu seberat 0,12 gram dan 1 bungkus daun ganja kering seberat 1,72 gram, 12 plastik transparan kosong, 1 timbangan electrik, ponsel android dan uang tunai Rp50.000.




