“Atas temuan dan pengakuan terduga pelaku yang mengakui barang bukti miliknya untuk diperjualbelikan, petugas Polsek Lima Puluh membawa terduga pelaku berikut barang bukti kee kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Eb/red)
Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati
Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...
Read more




