“Atas temuan dan pengakuan terduga pelaku yang mengakui barang bukti miliknya untuk diperjualbelikan, petugas Polsek Lima Puluh membawa terduga pelaku berikut barang bukti kee kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Eb/red)
KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota
Pematangsiantar, Nusnet.news– DPD KNPI Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas...
Read more




