Sibolga, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial JHH alias PR, 40 tahun.
Ia dibekuk di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, saat akan menunggu pembeli sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H. Gultom, menjelaskan identitas JHH Alias PR merupakan buruh harian lepas, warga jalan Dr. IL. Nomensen, Gang Inpres, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
“Dari penangkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti, 3 plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,19 gram,” ujar Yuna, Minggu (18/5/2025).
Selain itu, lanjutnya, barang bukti lainnya, satu kotak rokok surya kosong, 1 unit remote kunci sepeda motor, 1 unit satusepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa Nomor Polisi, 1 unit handphone merk Vivo warna biru.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, personil Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika didaerah jalan SM. Raja, Kecamatan Sibolga Sambas.




