Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andika langsung menuju tempat tersebut dan menemukan 1 orang laki-laki yang berinisial JHH Alias PR yang sedang berada di pinggir jalan SM. Raja yang diduga sedang menunggu pembeli nakotika.
“Saat itu, tim langsung bertindak mengamankan JHH dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti sabu dalam tiga plastik klip yang saat ditimbang dengan berat bruto 14,19 gram,” katanya.
Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap JHH dan menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Kemudian, pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Yuna.
Kapolsek Sibolga Sambas, menyampaikan terimakasih kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.




