Singkawang, Nusnet.news – Pengadilan Negeri Singkawang kembali melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan/Pledoi dari penasihat hukum terdakwa H Aman. Pada agenda sidang Rabu 14 Mei 2025, selaku kuasa hukum terdakwa ingin menyampaikan beberapa hal yang menjadi isi pledoi.
Pertama, Nota Pembelaan/Pledoi ini kami susun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa Nota Pembelaan/Pledoi merupakan hak dari Terdakwa untuk meluruskan kembali fakta yang sebenarnya sehingga proses peradilan menjadi adil.
Kedua, di dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan fakta yang sebenarnya, namun menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga, terdapat banyak fakta yang harus diluruskan kembali agar perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya. Fakta-fakta tersebut diantaranya :
Poin pertama, anak Korban tidak berada pada waktu dan tempat sebagaimana tertulis di dalam surat tuntutan. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, Anak Korban sudah tidak berada di kost Gang Pepaya. Bahwa pada waktu tersebut, Anak Korban berada di Pontianak.




