Poin kedua Selain Anak Korban tidak berada di kost Gang Pepaya, Terdakwa juga memiliki banyak kegiatan sehingga tuduhan persetubuhan tersebut tidak benar.
Kemudian poin ketiga, terdakwa tidak memiliki kunci gerbang gudang sehingga terdakwa tidak dapat keluar masuk gudang tanpa memanggil si pemegang kunci.
Poin selanjutnya adalah anak korban bersikap tidak konsisten atas apa yang ia ceritakan sehingga menimbulkan keragu-raguan.
Keseluruhan uraian di atas, mengingatkan kita kembali bahwa dalam penyelesaian perkara pidana harus mencari kebenaran materiil. Pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan dari pihak tertentu.
“Kami berharap kepada Majelis Hakim agar tetap obyektif dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum yang harus obyektif dalam menuntut Terdakwa di hadapan persidangan,” ungkap Tim Penasehat Hukum HA, Rahman kepada media ini.
Sementara itu. Salah seorang masyarakat yang merupakan warga di dalil pemilihan terdakwa. Mulyadi mengatakan. Kehadiran mereka dalam persidangan untuk meyakini bahwa Terdakwa tidak bersalah dan hanya di fitnah.




