Simalungun, Nusnet.news- Tim Intelrem 022/PT berhasil menangkap seorang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Tanjung Pasir Pasar Keliling Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 pukul 12.00 WIB, setelah Tim Intelrem 022/PT menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Moh Irfan, warga Tanjung Pasir Tanah Jawa, yang lahir pada tanggal 5 Mei 1982. Tersangka diduga telah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seorang bandar narkotika yang berdomisili di Pematangsiantar.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Intelrem 022/PT juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,4 gram, 1 unit sepeda motor jenis Shogun 125, 1 buah arit, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang bandar narkotika yang berdomisili di Pematangsiantar. Tersangka juga mengaku telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada beberapa orang di wilayah Simalungun.




