Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Intelrem 022/PT yang dipimpin oleh Letda Inf J.K Marihot Sinaga, dengan anggota tim yang terdiri dari 8 orang personil.
Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya.
Tim Intelrem 022/PT akan terus melakukan upaya penangkapan para pengedar narkotika yang telah meresahkan masyarakat dan merusak banyak generasi muda.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi tentang adanya kegiatan narkotika di wilayah Simalungun, sehingga dapat dilakukan penangkapan dan pengembangan kasus tersebut.(S.Hadi P)




