Pematangsiantar, Nusnet.news- AD Kepala Proyek Pembangunan Jalan Toll untuk seksi 4 pada ruas jalan toll Sinaksak -Simpang Panai tampaknya bakal panjang berurusan dengan Hukum.
Pasalnya Kapro PT. Hutama Karya (persero) pada seksi 4 Sinaksak – Simpang Panai ini di adukan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar oleh Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor (11/5/2025)
Dalam laporan pengaduan bernomor 002/LP/K-TPK/V-2025 di terangkan bahwa telah dan sedang terjadi peristiwa perbuatan melawan hukum yang nyata merugikan keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP yang telah diperbaharui dengan UU HPP No 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Dalam laporan pengaduan tersebut, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah dugaan penggelapan pajak daerah yang bersumber dari Galian C (material tanah urug-red) yang berada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, dimana dalam konteks penggelapan pajak retribusi di maksud , pelakunya diduga kuat adalah Oknum PT. Hutama Karya berinisial AD selaku Kepala Proyek Pembangunan Jalan Toll pada Seksi 4 di Ruas Jalan Toll Sinaksak- Simpang Panai.




