Menurut pelapor saat dibincangi awak media pada 11/5/2025 sekira pukul 20:05 Wib di salah satu geray coffe di jalan Kartini Pematangsiantar.
“Modus operandi yang dilakukan Oknum PT. Hutama Karya (Persero) AD, tampaknya sudah sangat sistematis dan terencana, dan sepertinya Oknum berinisial AD tersebut sudah sangat piawai dalam memadatkan laporan pajak retribusi dari pengadaan material tanah urug yang digunakan dalam pembangunan jalan Tol pada seksi 4 tepatnya pada ruas jalan Tol Sinaksak- Simpang Panai” ucapnya.
Sementara itu salah satu pemegang PO material tanah urug atau Galian C, saat dikonfirmasi terkait pajak retribusi
yang mereka bayarkan, mereka mengatakan ” kalau kita sebagai pemilik PO selalu taat pajak bahkan pajak retribusi dari material tanah urug selalu GEMBUR kita bayarkan,”ungkap pemilik PO sembari menunjukkan beberapa lembar bukti pembayaran pajak retribusi material tanah urug (galian C).
Kembali menurut pelapor ” kita sangat mendukung pembangunan Jalan Toll ini, tapi kita juga gak mau karena pembangunan Jalan Toll ini menjadi kesempatan oknum oknum tertentu dan para pengambil keputusan menjadikan proyek pembangunan jalan Tol ini malah menjadi ajang memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, sehingga pemerintah daerah yang harusnya mendapatkan manfaat melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini malah dirugikan dikisaran angka yang cukup fantastis Rp. 5.000.000.000,-“. ujar Pelapor.




