Simalungun, Nusnet.news- Lidos Girsang Residivis sangat beringas pernah dihukum selama 4 Tahun,8 bulan setelah terbukti melakukan pembakaran alat berat milik CV Paulima 22/9 2017 lalu kembali berulah.
Peristiwa pembakaran Itu terjadi dilokasi tambang Batu di Simpang Bage Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Herinson Manullang mengungkapkan Lidos Girsang telah berulang kali melanggar hukum diwilayah Hukum Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Setelah usai menjalani hukumannya bukannya benah diri (bertobat)tetapi kembali melakukan aksi kriminal 23/9 -24. melakukan pemblokiran jalan yaitu di wilayah jalan Lintas simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan Nagori Sinar Mariah Kab Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Tak berhenti di situ saja 28/10-24.bersama keluarganya termasuk temannya terlibat penganiayaan terhadap Jahiras Hasudungan Malau (44) 29/10-24.ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun.
Lidos Girsang Menanti Hukuman Berlapis, Saat ini Lidos Girsang menjalani persidangan 9/4.-2025.dengan Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting SH MH,Jaksa Penuntut Umum menuntut Hukumannya tetapi belum di vonis.
Dalam persidangan Lidos Girsang mengakui melakukan pengerusakan terhadap truk Dan Mobil Fortuner secara bersama sama dengan keluarga dan teman-teman nya.




