Tapian Nauli Malau Jumat 11/4-2026 kepada awak media ini menjelaskan, tentang pengrusakan mobil Fortuner dan truk milik perusahaan akan berlanjut kasus nya.
Selanjutnya dikatakan nya,Lidos Girsang dan keluarga dan teman-teman nya akan menyusul Lidos Girsang ke penjara karena terlibat Pasal 170 KUHP (Sebelum nya kasus di tangani Polres Simalungun)
Setelah usai nanti vonis hakim hukuman Lidos Girsang akan berlanjut kasus pengrusakan mobil Fortuner dan truk milik perusahaan agar mereka tidak mengulangi lagi ulah nya di Tanoh Habonaron Do Bona di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Ketum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP.Tambak SH menanggapi kasus Lidos Girsang menjelaskan, Hukuman’ semangkin berat apalagi tambah lagi kasusnya ujar Ketua Umum LSM Halilintar RI.
Lebih lanjut dikatakan nya, terbukti fakta kuat menjerat Lidos Girsang kenapa saya katakan begitu.Pengajuan Prapid Penasehat Hukum Abdi MT Purba SH tentang kasus Lidos Girsang di tolak kan mengakhiri pembicaraan dengan media ini (S.Hadi.P)




