Labuhanbatu, Nusnet.news- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Labuhanbatu, pada sidang paripurna di ruang rapat DPRD Labuhanbatu jalan SM. Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (10/4/2025).
Rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga.
Dalam laporanya, Bupati mengatakan LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah dalam memenuhi ketentuan pasal 69 ayat (1) undang undang Republik Indonesia, undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.




