Simalungun, Nusnet.news- Sampai saat ini kasus penipuan yang telah dilaporkan ke Polres Simalungun belum ada kelanjutan nya, malah penipu dirinya masih berkeliaran bebas beraktivitas.
Hal itu dikatakan EED.Suprianto penduduk Simpang Nangka RT Silepu Rejang,Rejang Lebong Bengkulu kepada awak media ini Minggu 30/3/2025.
Selanjutnya dikatakan nya pengaduannya ke Polres Simalungun tertanggal 20 Januari 2025 No 31 /1-2025 SPKT/Polres Simalungun yang melaporkan Selvia Boru Purba penduduk Dalig Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dengan dugaan penipuan dengan dirinya Pasal 373 ,Pasal 378.yang terjadi di rumah Sevia Purba di Dalig Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Kronologis kejadian nya,pada hari Minggu 10/11-2024 korban memberikan uang sebanyak Rp 40 Juta dengan janji ada barang kolang Kaling, tetapi barang tersebut tidak ada ketika di minta korban, akhir nya di laporkan ke Polres Simalungun.ujarnya.




