Karo, Nusnet.news- Dua dari tiga pelaku kasus pembunuhan wartawan, Sempurna Pasaribu divonis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe seumur hidup penjara, sidang putusan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/3/2025) sore.
Persidangan yang diketuai Hakim Ketua, Adil Simarmata, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Bebas Ginting alias Bulang. Karena dinilai telah melakukan perbuatan, yang sadis sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” jelas hakim.
Sementara itu untuk terdakwa Yunus Saputra alias Selawang, menjatuhi hukuman kurungan penjara selama seumur hidup. Adil Simarmata menilai, perbuatan terdakwa sangat sadis, dan juga selama persidangan terdakwa memberikan keterangan, yang berbelit belit.
“Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.




