Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan secara berencana.
Sementara terdakwa Rudi Sembiring, majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 20 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa,” jelas Ketua Hakim saat persidangan.
Dimana dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. Sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan secara berencana.
Putusan dari majelis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa, dimana pada persidangan sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
Sebelum dijatuhkan vonis oleh hakim, Bebas Ginting sempat pingsan, dan dilarikan di RSU Kabanjahe guna pananganya. Selang satu jam, Bebas Ginting dihadirkan, dalam keadaan lemas disorong pakai kursi roda.
Dokter dari rumah sakit dimintai keterangan oleh Majelis Hakim, dan langsung menjatuhkan vonis kepada Bulang Bebas.(AH/red)




