Simalungun, Nusnet.news- Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan, perusakan, dan percobaan pembunuhan yang menjerat Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (11/3/2025).
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa untuk meringankan, yaitu Jonar Jaya Andi Girsang, Bertina Simanjuntak, dan Roma ganda Sinaga. Namun, keterangan para saksi justru memperkuat dugaan bahwa Lidos Girsang merekayasa fakta dan memprovokasi massa hingga terjadi kerusuhan.
Keberatan JPU dan Fakta yang Bertolak Belakang
Sebelum sidang dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan atas kehadiran dua saksi, yakni Jonar Jaya Andi Girsang dan Bertina Simanjuntak, karena keduanya telah hadir berkali kali dalam sidang sebelumnya di dalam ruangan sidang baik saat sidang kesaksian pelapor Jahiras Hasudungan Malau dan saksi Tapian Malau mawi haloho juga benni haloho dalam sidang sebelumnya Meskipun demikian, Majelis Hakim tetap mengizinkan mereka memberikan kesaksian.




