Labuhanbatu, Nusnet.news- Diduga edarkan narkoba jenis sabu, TN 29 (tahun) warga Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Dusun I Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir Kab. LabuhanBatu. Pada hari Senin 10 Maret 2025.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial TN 29 tahun tersebut.
Penangkapan pelaku bermula Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman mendapatkan informasi tentang adanya Penjual Narkoba Sabu-sabu di Kecamatan Panai Hilir, penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Ipda R. Situngkir dengan cara Undercover Buy.
” Benar kita amankan pelaku, darinya kita berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 47,64: gram/bruto, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah plastik warna biru dan 1 buah plastik warna hitam”.
Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari JF warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang saat ini sedang dilakukan pengejaran petugas. Ujar Kapolres pada konfrensi persnya Rabu 12/3/2025.




