Labuhanbatu, Nusnet.news- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan yang berlangsung pada Senin (3/3/2025), dua pria yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu diamankan di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MR(21) dan RF (24), warga Jalan Cendana Atas, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram bruto, satu buah sekop plastik, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., melakukan teknik undercover buy. Saat tersangka hendak melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan mereka beserta barang bukti. Kedua pelaku tak bisa mengelak ketika ditemukan sabu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan mereka.




