Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pria yang tidak dikenal di daerah Binaraga, Rantauprapat. Mereka juga mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih dua minggu. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemasok utama dari jaringan ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan agar kita dapat memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambah Kasi Humas.




