Sergai, Nusnet.news- Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku 303 (perjudian) jenis togel di tiga lokasi berbeda.Dalam operasi yang digelar pada Rabu, (5/3/ 2025), petugas menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengungkapkan bahwa dua laporan polisi telah ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan, Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” ujarnya pada Press rilis pengungkapan kasus di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025).
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Serdang Bedagai, terutama di bulan suci Ramadan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” pungkasnya.




