Untuk diketahui, Pengungkapan pertama dilakukan di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. petugas menangkap dua tersangka berinisial S, 56 tahun warga Dusun I Desa Pematang Kuala dan MRS, 39 tahun warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan.
Kasus kedua dilakukan di Kecamatan Sei Bamban pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial SNL, 30 tahun di sebuah warung kopi.
“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.
Selain dua kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan. (DM/red)




